Photo dokumen: Polsek Sabak Auh
Meta Description Polsek Sabak Auh bersama Satpol PP lakukan sosialisasi dan pendataan ke warga di lahan. Masyarakat diimbau tidak membakar lahan untuk cegah Karhutla.
SIAK, post.riau21.net – Polsek Sabak Auh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sabak Auh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendataan langsung kepada masyarakat di kawasan lahan, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sabak Auh.
Berikan Imbauan dan Lembaran Pernyataan
Dalam kegiatan tersebut, personel mendatangi warga yang beraktivitas di lahan. Terlihat Kapolsek Sabak Auh IPDA Masri Nalzon, S.E., bersama anggota Provos dan personel Satpol PP memberikan penjelasan serta membagikan lembaran imbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Petugas juga mengingatkan warga akan bahaya dan sanksi hukum jika melakukan pembakaran hutan, lahan, dan lahan gambut.
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Kapolsek Sabak Auh IPDA Masri Nalzon, S.E., menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Kami datang langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman. Membakar lahan sangat berbahaya, bisa meluas dan merugikan diri sendiri serta orang lain. Mari kita jaga Sabak Auh tetap hijau dan bebas asap,” kata Kapolsek.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Satpol PP apabila melihat adanya aktivitas pembakaran.
Sinergi Cegah Karhutla
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Polri dan Satpol PP dalam mencegah Karhutla. Selain sosialisasi, tim juga melakukan pendataan terhadap pemilik lahan yang disambangi.
Hingga kegiatan selesai, tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran di lokasi. Situasi di wilayah Kecamatan Sabak Auh terpantau aman dan kondusif.
Sumber: Humas Polsek Sabak Auh – Polres Siak
Editor: Rosbinner Hutagaol












